Pemuda Panca Marga adalah Organisasi kemasyarakatan Pemuda yang bersifat kekeluargaan dan merupakan wadah berhimpun bagi Putera-Puteri Veteran Republik Indonesia beserta keturunannya yang memiliki hubungan kesejarahan, aspirasi, dan koordinasi dengan Legiun Veteran Republik Indonesia dan merupakan bagian dari Keluarga Besar TNI / Polri ( macabppm.ponorogo@gmail.com )
Minggu, 06 Januari 2013
Rabu, 26 Desember 2012
Pemuda Panca Marga Luncurkan Macan Loreng Gresik

GRESIK ( portalgresik.com ) – Para putra dan putri pejuang dan veteran di
Gresik yang tergabung dalam organisasi Pemuda Panca Marga (PPM), Minggu
(11/11) memperkenalkan Resimen Macan Loreng Gresik, di Wahana Ekspresi
Poesponegoro, Gresik.
Resimen Macan Loreng Gresik beranggotakan 35 orang, dibentuk PPM sebagai
tim relawan taktis yang siap diterjunkan setiap saat untuk kepentingan
sosial maupun bencana alam. Kebetulan anggota resimen Macan Loreng
Gresik tersebut juga merupakan jajaran pengurus PPM Gresik.
Pada acara tersebut sekaligus untuk melantik kepengurusan PPM Cabang
Gresik yang baru. Upacara pelantikan dipimpin Ktua PPM Jawa Timur,
Endang, dihadiri Muspida plus Kabupaten Gresik.
” Saya lihat Gresik dengan tampilan yang lebih greng baju doreng yang
baru tentu dengan semangat yang baru , bahkan banyak muncul wajah baru
dari generasi ke 3 yaitu cucu pejuang, ” Kat Endang dalam sambutannya
usai pelantikan.
Pada kesempatan yang sama, Komandan kodim 0817 Gresik Letkol (inf) Eko
Wibowo, dalam sambutannya berharap agar anak veteran ini ikut serta
menciptakan stabilitas sekaligus keamanan bagi masyarakat .
Selain pelantikan, PPM Gresik juga mengadakan fun bike yang diikuti
oleh masyarakat umum. Diberangkatkan dari WEP jam 06 dengan rute Jl
Pahlawan – Jl Akim kayat – Jl Usman sadar – Jl gub suryo – GKB – KIG –
Jl A yani – Jl JA Suprapto dan finis di WEP dengan memperebutkan hadiah
utama berupa motor.(ali/vet)
Rabu, 14 November 2012
FOTO PONOROGO 2012
Peringati Hari Pahlawan, PPM Lumajang Gelar Napaktilas
Senin, 22 Oktober 2012 14:18 WIB |
Ditulis oleh redaksi
Wartalumajang.com - Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan ke-67, Organisasi Kepemudaan putra-putri veteran RI Pemuda Panca Marga (PPM) Markas Cabang Lumajang akan menggelar napaktilas para pejuang kemerdekaan yang ada di Kabupaten Lumajang khususnya Batalyon Ketoenggeng.
Wartalumajang.com - Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan ke-67, Organisasi Kepemudaan putra-putri veteran RI Pemuda Panca Marga (PPM) Markas Cabang Lumajang akan menggelar napaktilas para pejuang kemerdekaan yang ada di Kabupaten Lumajang khususnya Batalyon Ketoenggeng.
Sekretaris Panitia napaktilas, Deddy
Hermansyah ketika ditemui media ini dikediamannya mengatakan, Napaktilas
dengan tema Lintas Djoeang Pahlawan Tahun 2012 ini merupakan kegiatan
rutin yang diselenggarakan PPM MC Lumajang setiap tahunnya.
"Kegiatan ini merupakan implementasi PPM
MC Lumajang yang nota bene adalah para putra dan putri veteran dalam
meneruskan semangat perjuangan para pahlawan," kata Deddy Hermansyah.
Pelaksanaannya nanti, menurut Deddy
Hermansyah, akan digelar pada tanggal 4 November dengan start dari Ranu
Klakah dan Finish di Alun-alun Lumajang yang menempuh jarak 30 km.
"Kegiatan Lintas Joeang ini untuk
menapaktilasi rute perjuangan Kompi Mayor Kamari Sampoerno, Kompi Kapten
Soewandak, Tjokro Soedjono & Regu Unit I Kapt Moch Adak yang
bergerilya melawan pasukan Belanda mulai dari Klakah hingga ke
Lumajang," tutur Deddy Hermansyah.
Disinggung tentang target peserta, Deddy
H Mengungkapkan, pihaknya menargetkan jumlah peserta nanti mencapai
kurang lebih 1000 orang dari perorangan dan beregu.
"Biaya pendaftaran peserta untuk beregu
umum/pelajar kita tetapkan Rp. 25 ribu sedangkan untuk perorangan hanya
Rp. 10 ribu dan kami menargetkan peserta mencapai 1000 orang baik dari
beregu maupun perorangan," pungkas Deddy Hermansyah.
Senin, 15 Oktober 2012
UU Veteran untuk Memperjelas Status Veteran
PresidenSby.info --Jakarta: Undang Undang Veteran RI yang ditandatangani 5 Oktober lalu untuk memperjelas status dan pengakuan kepada para veteran pejuang. Semua yang tertuang dalam UU tersebut bisa diimplementasikan di lapangan.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan hal ini saat bersilaturahmi dengan peserta Kongres X Legiun Veteran RI (LVRI), di Aula Gatot Soebroto, Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (9/10) pagi.
"Penandatanganan Undang Undang Veteran pada 5 Oktober 2012 kemarin merupakan batu tempat berpijak untuk mengamankan status para veteran dan keamanan bangsa sebagai pewaris juang di masa lalu," kata Presiden SBY.
Terdapat beberapa kategori veteran yang tertera di dalam UU Veteran, yaitu: veteran pejuang kemerdekaan, pembela kemerdekaan, dan veteran perdamaian. Ketika meninjau tiga monumen perjuangan di kompleks Mabes TNI, sebelum acara silaturahmi, Presiden melihat ada 376 orang nama veteran di Monumen Trikora, 506 orang di Monumen Dwikora, dan 5000 orang di Monumen Seroja. Ini merupakan bukti bahwa prajurit mampu mengorbankan jiwa dan raga untuk negara tercinta yang merupakan upaya dalam mempertahankan kemerdekaan.
Pembangunan monumen perjuangan merupakan pengakuan simbolik terhadap jasa mereka. "Tidak cukup di dalam hati, tetapi harus diwujudkan dalam undang-undang dan secara simbolik kita bangun kembali monumen, sehingga generasi muda bisa melihat jejak perjuangan para pejuang dalam membela negara" Presiden SBY menjelaskan.
Dalam kesempatan ini, Presiden berharap hasil Kongres X LVRI bisa menciptakan kebaikan, yang dampaknya bukan hanya untuk LVRI tapi untuk semua masyarakat Indonesia. Presiden juga menyampaikan penghargaan kepada seluruh veteran yang telah berjuang selama 5 tahun terakhir untuk kepentingan bangsa dan negara.
"Bangsa ini harus bersatu untuk hari esok yang lebih baik," SBY mengingatkan. Presiden juga memohon doa restu untuk tetap tegaknya kedaulatan dan utuhnya NKRI.
Silaturahmi dengan 260 veteran ini diakhiri jabat tangan antara Presiden SBY dengan para veteran peserta kongres. Pukul 13.00 WIB nanti, Presiden akan bertolak ke Yogyakarta untuk melantik Gubernur DIY dan wakilnya, besok, di Istana Kepresidenan Yogyakarta atau dikenal dengan sebutan Gedung Agung. (yor)
Minggu, 23 September 2012
MK: Pemegang Bintang Gerilya Berhak Dimakamkan di TMP Nasional Utama
![]() |
| - SIDANG PUTUSAN. Salah Satu Pemohon dalam Perkara No. 61/PUU-IX/2011 Sukotjo T menunjukan Tanda Jasa usai pembacaan putusan di Gedung MK. Foto Humas/Ganie. Jakarta, 12/9 |
-mahkamahkonstitusi.go.id >> Peniadaan hak pemakaman bagi penerima Bintang Gerilya di Taman Makam Pahlawan (TMP) Nasional Utama, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan terbukti bertentangan dengan Konstitusi. Demikian hal ini ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusannya No. 61/PUU-IX/2011, yang dibacakan oleh delapan hakim konstitusi yang diketuai oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD pada Rabu (12/9) sore, di Ruang Sidang Pleno MK. “Jika sebelum berlakunya UU 20/2009, pemegang Bintang Gerilya dapat dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama, lalu UU 20/2009 menghapus hak pemegang Bintang Gerilya untuk dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama, maka hal ini menurut Mahkamah melanggar prinsip keadilan yang jelas-jelas menjadi jiwa UUD 1945,” ungkap Mahkamah dalam putusannya. Menurut Mahkamah, pemegang Bintang Gerilya adalah para pejuang yang sangat berjasa bagi keberadaan NKRI, karena, antara lain, berkat perjuangan merekalah kemerdekaan NKRI dapat ditegakkan hingga saat ini. Di samping itu, semangat menghargai para pejuang kemerdekaan adalah cerminan atas pengakuan Pembukaan UUD 1945 bahwa kemerdekaan Indonesia diraih dengan perjuangan oleh mereka yang telah mengorbankan harta, raga, bahkan jiwa untuk kemerdekaan. “Penghargaan yang sama harus juga diberikan kepada mereka yang telah berjuang untuk mempertahankan kemerdekaan itu dengan cara bergerilya,” tegas Mahkamah. Oleh karena itu, lanjut Mahkamah, adalah wajar dan adil bagi mereka jika diberi penghargaan atas jasa dan pengorbanannya dimakamkan di TMP Nasional Utama. Mahkamah berpandangan, tidak menafikan pentingnya perjuangan yang dilakukan dengan cara selain gerilya dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan, namun perjuangan gerilya merupakan perjuangan bersenjata garis terdepan yang banyak mengorbankan nyawa. Jasa pejuang gerilya yang tewas dalam pertempuran, maupun yang selamat dan hingga kini masih hidup tidaklah dapat dibeda-bedakan. Adapun terkait perluasan kualifikasi penerima Bintang Gerilya, ini akan mengakibatkan kemungkinan bertambahnya pejuang atau penerima yang berhak memperoleh Bintang Gerilya. Yang berakibat pula, dapat terus bertambahnya pemegang Bintang Gerilya yang akan memenuhi TMP Nasional Utama, padahal lahannya terbatas, menurut Mahkamah tidak dapat dijadikan alasan untuk meniadakan hak mereka untuk dimakamkan di sana. Menurut Mahkamah, dalam konteks itu, Pemerintah dapat melakukan upaya untuk menambah jumlah TMP Nasional Utama, karena penerima Bintang Republik Indonesia dan penerima Bintang Mahaputera pun akan terus bertambah seiring berjalannya waktu, sedangkan keterbatasan lahan akan menjadi permasalahan bukan hanya saat ini, tetapi juga di kemudian hari. “Oleh sebab itu harus dicarikan jalan keluar,” ujar Mahkamah. Akhirnya dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan Pasal 33 ayat (6) UU Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, yaitu sepanjang tidak dimaknai, “Hak pemakaman di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama hanya untuk penerima Gelar, Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia, Bintang Mahaputera, dan Bintang Gerilya”. Adapun terhadap dalil-dalil Pemohon lainnya, Mahkamah menyatakan tidak beralasan menurut hukum, sehingga ditolak permohonan lainnya. Pemohon dalam perkara ini adalah Letnan Jenderal TNI (Purn) Rais Abin dan Mayor Jenderal TNI (Purn) Sukotjo Tjokroatmodjo. (Dodi/mh)
Langganan:
Postingan (Atom)







