Pemuda Panca Marga adalah Organisasi kemasyarakatan Pemuda yang bersifat kekeluargaan dan merupakan wadah berhimpun bagi Putera-Puteri Veteran Republik Indonesia beserta keturunannya yang memiliki hubungan kesejarahan, aspirasi, dan koordinasi dengan Legiun Veteran Republik Indonesia dan merupakan bagian dari Keluarga Besar TNI / Polri

Rabu, 16 Juli 2014

Post Power Sindrom, BMI Ponorogo Ngamuk Di Airport Hong Kong.

KINDO Hk -Wednesday 16 July 2014 at 11:17 am. 

 
" Semoga Cepat  tenang, sehat, dan mendapat rizqi yang lebih baik. Al-Fatihah".

Saudari kita, Endah mengalami tekanan jiwa dan mengamuk di airport ketika akan chek in untuk pulang ke Indonesia  menggunakan Garuda Indonesia penerbangan pagi  Rabu, 16/7.
Endah adalah seorang BMI yang berasal dari Karangmojo Balong, Ponorogo ini sudah hampir finish konrak, diperkirakan sekitar akhir September depan. Bekerja dengan baik dan tekun sebagai seorang 'pet-care' , di rumah majikan yang cukup perhatian dan baik.
Karena hampir selesai kontrak, sang majikan bertanya kepada Endah, apakah bersedia menyambung kontraknya atau tidak. Endah gamang, ragu dan mulai cemas tidak dapat mengambil keputusan, apakah pulang atau terus di Hong Kong. Namun akhirnya dia menjawab memilih pulang. Dengan demikian sang majikan mencari pengganti seorang BMI lain.
Sumber mengatakan, seminggu yang lalu pada saat pekerja pengganti baru melakukan sign kontrak dan diinterview di rumah majikan itu, Endah shock. Serta merta dia mulai mengamuk di rumah majikan dengan membuat tindakan yang tidak dapat dikontrol dan membahayakan dirinya dan orang lain. "Menyalakan kompor tanpa keperluan dan mambanting ricecooker". Kata sumber.
Namun sang majikan menyadari ke-alpaan Endah dan tidak memperkarakan walaupun dia membanting dan merusak apapun yang didekatnya. Endah akhirnya dievakuasi di shelter milik agensinya.
Sang agen memanggilkan kakak kandung Endah yang kebetulan juga berada di Hong Kong, kakanya bekerja di majikan lain. Endah merasa sedikit lega, siuman dan sadar setelah ditemani kakak-kandungnya. Agen dan kakak kandungnya serta majikanya sepakat memulangkan Endah pada hari ini, Rabu, 16/7. Pada mulanya Endah pun setuju dan dalam keadaan sadar untuk pulang.
Pulang, akan menghadapi kesulitan ekonomi, merasa kekurangan. Terus di Hong Kong, rasa rindu keluarga selalu menghantui. Endah tak dapat membuat keputusan. Post power syndrom yang tidak terkontrol Endah melakukan tindakan yang mengganggu orang lain di airport.
"Tidak mau antri chek in, dan menghalangi orang lain untuk chek in serta mengambil kunci gembok koper-koper BMI lain yang sedang antri atau menata barang, penumpang dilarang berangkat". Kata seorang saksi di airport.
"Pihak  Front Desk Garuda Indonesia di Airport Hong Kong memanggilkan Polisi  dan Polisi memanggilkan ambulance serta paramedis. Endah dibius dan dilarikan ke rumah sakit  Queen Margaret , Mei Fo"  kata kakak kandungnya, yang menemani Endah sejak semula.  "Kini  dia berbaring belum siuman, dan mohon dukungan sahabat BMI, dan juga do'a berkah Ramadan semoga adik segera  mendapat rahmat dan kesabaran". Kata Endang, sang kakak kandung kepada Kindo ketika dikonfirmasi.
Staf konsulat tenaga kerja  KJRI Gusstaf Elyas telah diberitahu masalah ini, dan akan segera melakukan tindakan yang layak untuk membantu sesuai prosedur yang diperlukan. (Kindo)

Sabtu, 05 Juli 2014

3 Dari 4 pelaku pencurian nasabah Bank ditembak polisi

Merdeka.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Kota membekuk komplotan spesialis penjahat pecah kaca nasabah bank yang biasa beraksi di Kota Kediri. Empat pelaku diamankan di Semarang Jawa Tengah, tiga di antaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas akibat melawan petugas, Sabtu (5/7)

Tiga dari empat tersangka yang dihujani timah panas petugas antara lain Heri Jogja (44) pengintai aksi, John Korea (26) joki sepeda motor dan Andik (20) eksekutor pemecah kaca, ketiganya warga Ponorogo. Sedangkan satu tersangka menyerahkan diri, Rahmad Faelani (27) yang juga warga Ponorogo tidak mendapat tembakan petugas.

Pengungkapan kasus ini setelah sebelumnya pada Jumat (4/7), Rudi Sentosa (33) warga Jalan Sriwijaya Kota Kediri melapor ke polisi setelah menjadi korban pencurian dengan modus pecah kaca mobil.

Peristiwa bermula korban mengambil uang di Bank BCA sebesar Rp 50 juta. Kemudian korban memarkir mobilnya di sebuah cafe di Jalan S Parman Kelurahan Tinalan Kota Kediri. Sekitar setengah jam kemudian korban mendengar suara kaca mobilnya dipecah orang disertai bunyi alarm dari mobil. Korban langsung keluar dan melihat kaca mobil sebelah kiri telah pecah sementara uang sebesar 50 juta yang disimpan dalam tas kresek warna hitam telah hilang.

Menurut Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Surono atas laporan Rudi dengan bukti identitas kendaraan Honda Vario nopol AE 4594 VA warna merah yang digunakan tersangka melakukan aksinya akhirnya polisi melakukan pengejaran.

"Sepeda motor yang dipakai pelaku diketahui korban dan hasil penyelidikan nopol kendaraan atas nama Rahmad Faelani warga Ponorogo. Dan kita datang ke rumah Rahmad. Namun ketiga pelaku lainnya kabur ke Semarang dan akhirnya kita kejar di daerah Banyu Urip,Semarang," ungkap Surono.

Atas keterangan Rahmad ketiga pelaku kemudian ditemukan, para tersangka sempat melawan dan akhirnya dilumpuhkan dengan tembakan. Para tersangka kini sudah diamankan di Mapolres Kediri kota, setelah semalam perjalanan dari Semarang.
[hhw]

Sabtu, 21 Juni 2014

Anak Bung Karno dari istri keempat deklarasi dukung Prabowo

Anak Hartini Soekarno. ©2014 Merdeka.com/Moch. Andriansyah
Merdeka.com - Dukungan untuk pasangan Prabowo Subianto - Hatta Rajasa di Surabaya, Jawa Timur masih mengalir deras. Giliran ratusan Relawan Barisan Nusantara Jaya menggelar deklarasi dan doa bersama di Jalan Pregolan Surabaya, untuk kemenangan pasangan nomor urut satu itu.

Dalam deklarasi itu, juga hadir anak kedua mantan Presiden RI pertama, Soekarno dari Hartini, perempuan asal Ponorogo. Dia adalah Diyah Bayurini atau yang akrab disapa Bayu Soekarno. Hartini adalah istri keempat Soekarno.

Menurut Bayu, dukungannya kepada Prabowo - Hatta, yang berbeda dengan anak Presiden Soekarno yang lain, adalah pilihan politik baginya.

"Ini adalah pilihan politik saya. Jadi tidak ada istilah menentang keluarga, meskipun rata-rata mereka (anak-anak Soekarno yang lain) dari PDIP," ucap Bayu di sela deklarasi.

Bayu, yang juga salah satu Ketua Tim Penasehat Pemenangan Prabowo-Hatta itu menyampaikan, Prabowo memiliki visi dan misi yang sesuai dengan perjuangan Bung Karno (Soekarno), yaitu menjadikan Indonesia menjadi negara yang disegani bangsa asing. Mantan Danjen Kopassus itu, kata dia, sosok calon pemimpin yang berani mengembalikan harkat dan martabat bangsa di mata dunia.

"Ini sesuai dengan cita-cita luhur para pendiri bangsa. Kalau dulu para pendiri bangsa membuka pintu gerbang kemerdekaan, dan saat inilah, momentum bangsa ini untuk menggedorkan kemerdekaan yang telah diperjuangkan oleh para pahlawan bangsa," dalih Bayu.

Sementara itu, dalam deklarasi Barisan Nusantara Jaya itu, selain digelar doa bersama dan pembacaan ayat suci Al Quran, juga ada acara bagi-bagi pin, dan pagelaran seni dan budaya yang menceritakan kisah para pendiri bangsa merebut kemerdekaan.

Kamis, 29 Mei 2014

MK Anulir Undang-Undang Koperasi

JPNN.Com JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan membatalkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Mahkamah berpendapat undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"UU Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian berlaku untuk sementara waktu sampai dengan terbentuknya UU yang baru," kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva saat membacakan amar putusan di Jakarta, Rabu (28/5).
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyebut filosofi UU Perkoperasian ternyata tidak sesuai dengan hakikat susunan perekonomian sebagai usaha bersama, dan berdasarkan asas kekeluargaan yang termuat dalam Pasal 33 ayat (1) UUD 1945.
Menurut Anggota Majelis Hakim Maria Farida Indrati, pengertian koperasi ternyata telah dielaborasi dalam pasal-pasal lain di dalam UU 17/2012, sehingga di suatu sisi mereduksi atau bahkan menegaskan hak dan kewajiban anggota dengan menjadikan kewenangan pengawas terlalu luas.
"UU 17/2012 ini mengutamakan skema permodalan materiil dan finansial yang mengesampingkan modal sosial yang justru menjadi ciri fundamental koperasi sebagai suatu entitas khas pelaku ekonomi berdasarkan UUD 1945," kata Hakim Maria saat membacakan pertimbangan hukumnya.
Pada sisi lain, lanjut Maria, koperasi menjadi sama dan tidak berbeda dengan perseroan terbatas, sehingga kehilangan roh konstitusionalnya sebagai entitas pelaku ekonomi khas bagi bangsa yang berfilosofi gotong-royong.
"Dengan demikian, menurut mahkamah, permohonan pemohon hanya mengenai pasal tertentu, namun oleh karena pasal tersebut mengandung materi muatan norma subtansial yang menjadi jantung UU 17/2012, sehingga jika hanya pasal-pasal tersebut yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai hukum mengikat maka akan menjadikan pasal-pasal lain tidak dapat befungsi lagi," sambung Maria.
Pengujian UU 17/2012 ini sebelumnya diajukan oleh Gabungan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (GKPRI) Provinsi Jawa Timur, Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) Jawa Timur, Pusat Koperasi Wanita Jawa Timur (Puskowanjati, Pusat Koperasi An-nisa Jawa Timur, Pusat Koperasi BUEKA Assakinah Jawa Timur, Gabungan Koperasi Susu Indonesia, Agung Haryono, dan Mulyono.(flo/jpnn)

Rabu, 30 April 2014

Delapan Arca di Pendapa Kabupaten Ponorogo Raib

Tiga arca yang ditemukan di Desa Semen, Kediri (24/11). Peneliti dari Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Trowulan menyatakan, bahwa ketiga arca asli dan merupakan benda bersejarah. TEMPO/Hari Tri Wasono
TEMPO.CO, Ponorogo - Delapan benda purbakala di Pendapa Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, hilang. Benda purbakala yang hilang itu terdiri atas tiga fragmen arca, yaitu arca Nandi, arca Agastya, dan arca Ganesha, serta dua batu candi. Benda-benda itu merupakan bagian dari 25 obyek purbakala yang masuk BPCB sejak 2001.

Raibnya benda yang mayoritas berupa fragmen arca peninggalan masa klasik Jawa Timur abad X-XV ini diduga karena minimnya perhatian pemerintah setempat. “Mereka (Pemkab Ponorogo) mungkin tidak tahu kalau obyek-obyek itu tetap memiliki nilai sejarah meski bentuknya sudah tidak utuh lagi,” kata Rizki Susantini, arkeolog dari Badan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Trowulan, saat dihubungi Tempo, Senin, 24 Februari 2014.

Arca-arca itu diketahui hilang saat BPCB mendata ulang jumlah obyek purbakala di Pendapa Kabupaten Ponorogo. Saat didata, hanya tersisa 17 benda. Mengetahui hal ini, arkeolog yang datang ke Ponorogo dua pekan lalu mengkonfirmasi ke Bagian Umum Pemkab Ponorogo. “Bagian Umum tidak tahu-menahu. Hilangnya delapan fragmen ini bisa diambil orang atau dialihkan karena dianggap sudah tidak memiliki nilai sejarah,” kata Rizki. BPCB berharap Pemkab Ponorogo mencari delapan benda purbakala yang hilang itu.

Kepala Subbagian Rumah Tangga Bagian Umum Pemkab Ponorogo Edy Sucipto berjanji akan terus mencari delapan benda bersejarah yang hilang. Beberapa hari lalu, koordinasi dengan satuan kerja yang bertugas membersihkan lingkungan sekretariat pemerintah setempat telah dijalankan. Namun upaya itu tidak membuahkan hasil. “Coba konfirmasi ke Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga yang lebih mengerti tentang benda-benda bersejarah di sini,” ujar Edy.

Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Ponorogo Sapto Jatmiko tak yakin delapan benda purbakala itu benar-benar hilang karena belum menerima laporan tertulis dari BPCB. “Apakah hilang, ketlisut, atau salah verifikasinya, kami belum bisa memastikan.”

Kamis, 06 Februari 2014

Selasa, 28 Januari 2014

Langgar Kode Etik, Seluruh Hakim Pengadilan Agama Ponorogo Dihukum

Andi Saputra - detikNews
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Kecuali ketua pengadilan, seluruh hakim di Pengadilan Agama (PA) Ponorogo dihukum karena melanggar kode etik. Hukuman Mahkamah Agung (MA) ini juga dijatuhkan dalam hukuman disiplin periode Oktober-Desember 2013.

Seperti dilansir website MA, Selasa (28/1/2014), kesebelas hakim tersebut dihukum disiplin berupa teguran lisan. Hukuman ini sesuai Peraturan Bersama Komisi Yudisial (KY)-MA tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Perilaku Hakim. Tidak dijelaskan dalam hukuman tersebut apa yang dilanggar oleh mereka. Kesebelas orang tersebut adalah:

1. Dra Hj At Khy MH (hakim dan Wakil Ketua PA)
2. Drs Prn MHum (hakim)
3. Drs Amd SH MHum (hakim)
4. Lkm Abd SH MH (hakim)
5. Drs M Ars SH (hakim)
6. Drs HM Yz Alf SH (hakim)
7. Dra Snr SH (hakim)
8. Drs Akh Zl MHum (hakim)
9. Drs Jrm Arf (hakim)
10. Drs Mry (hakim)
11. Drs Mnl Ihw (hakim)

Total hukuman periode Oktober-Desember 2013 sebanyak 23 orang hakim dan 1 calon hakim dan sisanya PNS. Masuk dalam daftar hukuman tersebut Ketua PN Tnd, Jn Plyn SH MH dengan hukuman pernyataan tidak puas secara tertulis.

Masuk juga dalam daftar hukuman yaitu hukuman pemecatan yang dijatuhkan kepada hakim PN Jombang Vica Natalia dan hakim PN Binjai Raja Lumban Tobing.