Herdaru Purnomo - detikfinance
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah
Nomor 29 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2013 telah
menaikkan tunjangan kepada bekas anggota Komite Nasional Indonesia Pusat
(KNIP), Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan para Veteran.
Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa tunjangan tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan saat ini.
Melalui
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2013 kepada bekas anggota KNIP kini
diberikan tunjangan kehormatan sebesar Rp 2.128.000,00 setiap bulan
(sebelumnya Rp 1.988.000,00). Apabila bekas anggota KNIP meninggal
dunia, kepada janda/dudanya yang sah diberikan tunjangan kehormatan
sebesar Rp 1.585.000,00 setiap bulan (sebelumnya Rp 1.481.000).
Dalam
hal bekas anggota KNIP mempunyai lebih dari seorang istri yang sah,
maka yang mendapat tunjangan kehormatan adalah istri pertama.
"Istri
yang pertama sebagaimana dimaksud adalah istri yang paling lama
dinikahinya tanpa terputus oleh perceraian," demikian bunyi Pasal 3 Ayat
(3) PP tersebut yang dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Senin
(6/5/2013).
Sementara pada Pasal 3 Ayat (4) disebutkan,
pembayaran tunjangan dihentikan apabila janda/duda bekas anggota KNIP
meninggal dunia atau kawin lagi.
Adapun pemberian tunjangan
Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan sesuai Peraturan Pemerintah
Nomor 29 Tahun 2013 adalah Rp 2.128.000,00 (sebelumnya Rp 1.988.000,00);
dan apabla Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan meninggal dunia
maka kepada janda/dudanya diberikan tunjangan sebesar Rp 1.585.000,00
(sebelumnya Rp 1.481.000,00).
Mengenai besarnya tunjangan kepada
Veteran Pejuang kemerdekaan RI sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30
Tahun 2013 disebutkan: a. Golongan A sebesar Rp 1.310.000,00 (sebelumnya
Rp 1.224.000,00); b. Golongan B sebesar Rp 1.276.000,00 (sebelumnya Rp
1.192.000,00); Golongan C adalah Rp 1.225.000,00 (sebelumnya Rp
1.144.000,00; d. Golongan D adalah Rp 1.194.000,00 (sebelumnya Rp
1.115.000,00); dan e. Golongan E adalah Rp 1.168.000,00 (sebelumnya Rp
1.091.000,00).
"Kepada Veteran yang menderita cacat badan
dan/atau cacat ingatan diberikan tambahan tunjangan cacat sesuai dengan
ketentuan yang berlaku bagi Purnawirawan TNI/Polri yang cacat," jelas
Pasal 4 Ayat (3) PP tersebut.
Adapun Tunjangan Veteran yang
diberikan kepada janda/duda Veteran Pejuang Kemerdekaan RI adalah: a.
Golongan A Rp 1.189.000,00 (sebelumnya Rp 1.111.000); b. Golongan B Rp
1.134.000,00 (sebelumnya Rp 1.059.000,00); c. Golongan C Rp 1.081.000,00
(sebelumnya Rp 1.010.000,00); d. Golongan D Rp 1.033.000,00 (sebelumnya
Rp 965.000,00); dan e. Golongan E Rp 987.000,000,00 (sebelumnya Rp
922.000,00).
Ketentuan mengenai perubahan besaran tunjangan untuk
bekas anggota KNIP, Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, dan
Veteran Pejuang kemerdekaan RI ini berlaku mulai 1 Januari 2013. Adapun
PP mengenai pemberlakuan hal itu berlaku per tanggal diundangkan, yaitu
11 April 2013.
(dru/dnl)