JPNN.Com JAKARTA - Mahkamah
Konstitusi (MK) memutuskan membatalkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012
tentang Perkoperasian. Mahkamah berpendapat undang-undang tersebut
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat.
"UU Nomor 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian berlaku untuk sementara waktu sampai dengan terbentuknya
UU yang baru," kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva saat membacakan
amar putusan di Jakarta, Rabu (28/5).
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyebut
filosofi UU Perkoperasian ternyata tidak sesuai dengan hakikat susunan
perekonomian sebagai usaha bersama, dan berdasarkan asas kekeluargaan
yang termuat dalam Pasal 33 ayat (1) UUD 1945.
Menurut Anggota Majelis Hakim Maria
Farida Indrati, pengertian koperasi ternyata telah dielaborasi dalam
pasal-pasal lain di dalam UU 17/2012, sehingga di suatu sisi mereduksi
atau bahkan menegaskan hak dan kewajiban anggota dengan menjadikan
kewenangan pengawas terlalu luas.
"UU 17/2012 ini mengutamakan skema
permodalan materiil dan finansial yang mengesampingkan modal sosial yang
justru menjadi ciri fundamental koperasi sebagai suatu entitas khas
pelaku ekonomi berdasarkan UUD 1945," kata Hakim Maria saat membacakan
pertimbangan hukumnya.
Pada sisi lain, lanjut Maria, koperasi
menjadi sama dan tidak berbeda dengan perseroan terbatas, sehingga
kehilangan roh konstitusionalnya sebagai entitas pelaku ekonomi khas
bagi bangsa yang berfilosofi gotong-royong.
"Dengan demikian, menurut mahkamah,
permohonan pemohon hanya mengenai pasal tertentu, namun oleh karena
pasal tersebut mengandung materi muatan norma subtansial yang menjadi
jantung UU 17/2012, sehingga jika hanya pasal-pasal tersebut yang
dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai hukum
mengikat maka akan menjadikan pasal-pasal lain tidak dapat befungsi
lagi," sambung Maria.
Pengujian UU 17/2012 ini sebelumnya
diajukan oleh Gabungan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (GKPRI)
Provinsi Jawa Timur, Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) Jawa Timur, Pusat
Koperasi Wanita Jawa Timur (Puskowanjati, Pusat Koperasi An-nisa Jawa
Timur, Pusat Koperasi BUEKA Assakinah Jawa Timur, Gabungan Koperasi Susu
Indonesia, Agung Haryono, dan Mulyono.(flo/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar